Update Harga emas keluaran Logam Mulia Antam 24 Karat, UBS dan Galeri 24 hari ini, Selasa (15/7/2025) kompak naik tipis.
Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam pada Selasa pagi (15/7/2025) anjlok.
Sedangkan, Harga emas Galeri 24hari ini mengalami kenaikan sebesar Rp 5.000 dan berada di level Rp1.904.000 per gram.
Begitu pula emas UBS yang turut naik dari semula Rp1.917.000 per gram menjadi Rp1.924.000 atau naik Rp7.000.
Daftar lengkap harga emas hari ini 15 Juli 2025 ada diakhir artikel ini.
Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam pada Selasa pagi (15/7/2025) longsor, karena turun sebesar Rp 10.000 menjadi Rp 1.914.000 per gram.
Dipantau dari laman Logam Mulia, harga emas batangan Antam (ANTM) sempat naik Rp 5.000 ke level Rp 1.924.000 per gram pada Senin (14/7/2025).
Jika ditarik data sebelumnya, pada Sabtu (12/7/2025), harga emas Antam menguat Rp 13.000 ke level Rp 1.919.000 per gram.
Adapun rekor tertinggi harga emas Antam (ANTM) sepanjang masa (all time high/ATH) berada di level Rp 2.039.000 per gram yang tercipta pada 22 April 2025.
Sementara itu, harga beli kembali atau buyback emas batangan Antam pada Selasa pagi (15/7/2025) juga melorot sebanyak Rp 10.000 ke level Rp 1.758.000 per gram.
Sementara itu, Harga emas yang dikutip dari laman resmi Pegadaian, Selasa (15/7) menunjukkan harga dua produk logam mulia, yakni buatan UBS dan Galeri24 yang mengalami kenaikan harga jual dari hari sebelumnya.
Emas Galeri24 naik Rp5.000 dari angka Rp1.899.000 menjadi Rp1.904.000 per gram, begitu pula emas UBS yang turut naik dari semula Rp1.917.000 per gram menjadi Rp1.924.000 atau naik Rp7.000.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, harus menyertakan NPWP untuk transaksinya.
Perlu diketahui, Pegadaian menjual emas Antam dan emas UBS dengan beragam berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1000 gram. Selain itu, Pegadaian juga menjual emasan GALERI 24.
Berikut ini harga emas Antam, Selasa 15/7/2025:
-Emas Antam 1 gram: Rp 1.914.000
– Emas Antam 2 gram: Rp 3.768.000
– Emas Antam 3 gram: Rp 5.627.000
– Emas Antam 5 gram: Rp 9.345.000
– Emas Antam 10 gram: Rp 18.635.000
– Emas Antam 25 gram: Rp 46.462.000
– Emas Antam 50 gram: Rp 92.845.000
– Emas Antam 100 gram: Rp 185.612.000
– Emas Antam 250 gram: Rp 463.765.000
– Emas Antam 500 gram: Rp 927.320.000
– Emas Antam 1.000 gram: Rp 1.854.600.000
Harga emas UBS:
– Harga emas UBS 0,5 gram: Rp1.041.000
– Harga emas UBS 1 gram: Rp1.924.000
– Harga emas UBS 2 gram: Rp3.819.000
– Harga emas UBS 5 gram: Rp9.434.000
– Harga emas UBS 10 gram: Rp18.768.000
– Harga emas UBS 25 gram: Rp46.828.000
– Harga emas UBS 50 gram: Rp93.461.000
– Harga emas UBS 100 gram: Rp186.849.000
– Harga emas UBS 250 gram: Rp466.982.000
– Harga emas UBS 500 gram: Rp932.864.000
Harga emas Galeri24:
– Harga emas Galeri24 0,5 gram: Rp999.000
– Harga emas Galeri24 1 gram: Rp1.904.000
– Harga emas Galeri24 2 gram: Rp3.750.000
– Harga emas Galeri24 5 gram: Rp9.304.000
– Harga emas Galeri24 10 gram: Rp18.559.000
– Harga emas Galeri24 25 gram: Rp46.283.000
– Harga emas Galeri24 50 gram: Rp92.493.000
– Harga emas Galeri24 100 gram: Rp184.896.000
– Harga emas Galeri24 250 gram: Rp462.010.000
– Harga emas Galeri24 500 gram: Rp923.564.000
– Harga emas Galeri24 1.000 gram: Rp1.847.128.000.
Untuk diketahui, Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam.
Harga buyback emas harus merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk. dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan diken
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, harus menyertakan NPWP untuk transaksinya.
Sementara itu, Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam.
Untuk diketahui, Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
Untuk diketahui, Antam menjual emas dengan ukuran mulai 0,5 gram hingga 1.000 gram. Anda dapat memperoleh potongan pajak lebih rendah (0,45 persen) jika menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, harus menyertakan nomor NPWP untuk transaksinya.
Rincian Harga Emas Hari Ini dari Antam 1 Gram hingga 1.000 Gram:
Perlu diketahui, Pegadaian menjual emas Antam dan emas UBS dengan beragam berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1000 gram. Selain itu, Pegadaian juga menjual emasan GALERI 24.
Perubahan harga emas Antam dipengaruhi oleh sejumlah faktor, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Pemahaman mengenai faktor-faktor ini sangat penting bagi mereka yang berencana untuk berinvestasi dalam emas Antam.
Perlu diketahui, Pegadaian menjual emas Antam dan emas UBS dengan beragam berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1000 gram. Selain itu, Pegadaian juga menjual emasan GALERI 24.
Antam menjual emas dengan ukuran mulai 0,5 gram hingga 1.000 gram. Anda dapat memperoleh potongan pajak lebih rendah (0,45 persen) jika menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).