JAKARTA,
– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait isu batalnya rencana pencatatan saham atau listing PT Prima Multi Usaha Indonesia Tbk (PMUI).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi mengatakan bahwa hal tersebut sudah ada aturannya.
Dengan demikian, pihak-pihak tersebut diharapkan dapat mengikuti aturan yang berlaku.
“Harusnya underwriter punya komitmen. Kalau yang namanya
full commitment
ya tetap
full commitment
,” kata dia ketika ditemui di Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Adapun dalam skema
full commitment
, penjamin pelaksana emisi wajib menyerap seluruh sisa saham yang tidak laku di pasar.
Sebelumnya, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan tetap akan ada empat calon emiten yang akan resmi melantai di bursa hari ini, Kamis (10/7/2025).
Pernyataan ini menyusul isu sebelumnya yang mengabarkan bahwa PT Prima Multi Usaha Indonesia Tbk (PMUI) tidak jadi mencatatkan sahamnya di bursa.
Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad menjelaskan pihaknya telah menjalin komunikasi dengan penjamin emisi dan PT Prima Multi Usaha Indonesia Tbk (PMUI).
“Berdasarkan koordinasi dengan Penjamin Emisi dan PT Prima Multi Usaha Indonesia Tbk (PMUI), perseroan telah memenuhi ketentuan pencatatan di bursa sehingga dapat tercatat besok,” kata dia kepada wartawan, Rabu (9/7/2025).
Oleh karena itu, ia menjelaskan, terdapat empat perusahaan tercatat baru yang akan mencatatkan sahamnya besok, Kamis (10/7/2025).
Adapun, empat emiten yang direncanakan akan melantai di bursa esok hari adalah PT Diastika Biotekindo Tbk (CHEK), PT Trimitra Trans Persada Tbk (BLOG), PT Merry Riana Edukasi Tbk (MERI), dan PT Prima Multi Usaha Indonesia Tbk (PMUI).
Di sisi lain, perwakilan emiten yang tidak ingin disebutkan namanya menceritakan bahwa sebelumnya masih ada saham yang belum terjual.
Sementara itu, pihak emiten mengaku sudah lolos tiga tahapan untuk melantai di bursa, baik itu izin prinsip, preefektif, hingga efektif.
Dalam proses pencatatan tersebut,
underwriter
bertugas untuk memastikan saham dapat terserap oleh pasar.
“Itu tanggung jawab underwriter, bukan tanggung jawabnya emiten,” ujar dia.
Sebelumnya, muncul sebuah pesan surel di kalangan investor dari IDX Contact Center yang menyatakan bahwa IPO Prima Multi Usaha Indonesia (PMUI) belum bisa dilaksanakan esok hari.
“Kami informasikan bahwa terkait dengan keterangan yang disampaikan adalah benar, bahwa PT Bursa Efek Indonesia tidak dapat melanjutkan pencatatan saham PMUI yang dimaksud seperti tertera pada lampiran terlampir,” tulis surel tersebut.
Sebagai informasi, PMUI merupakan perusahaan distributor produk XLSmart yang telah berdiri sejak 1998.
Perusahaan ini awalnya menjual ponsel, kartu SIM, voucer isi ulang pulsa, dan aksesori ponsel.
PMUI saat ini merupakan authorized partner XL AXIATA yang terbesar, dengan beberapa wilayah distribusi di Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi.
Dalam IPO ini sendiri, PMUI mematok harga penawaran umum saham perdana alias
Initial Public Offering
(IPO) sebesar Rp 180 per saham.
PMUI akan menerbitkan 1,16 miliar saham baru. Jumlah ini setara dengan 20 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh pasca IPO. Dengan begitu, PMUI berpotensi mengantongi dana segar maksimal Rp 208,80 miliar.