Pojok Kabar

Aktual Terupdate

News

Sosok Dedi Sunardi, Mantan SEVP Bank BUMN, Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Mesin EDC




Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) periode 2020-2024.

Kasus dugaan korupsi ini membuat negara merugi hingga Rp744 miliar.

Salah satu tersangka yang ditetapkan oleh KPK dalam kasus ini yakni Dedi Sunardi.

Lantas, siapakah sosok dari Dedi Sunardi tersebut?


Sosok dan Rekam Jejak

Dikutip dari situs

LinkedIn

, Dedi Sunardi Suryawinata atau yang akrab disapa Dedi Sunardi bukanlah sosok asing di sejumlah perusahaan plat merah Indonesia.

Ia tercatat pernah menjabat sebagai Senior Executive Vice President (SEVP) salah satu bank BUMN periode Januari 2019 hingga September 2019.

Kemudian, Dedi ditugaskan sebagai President Director di perusahaan asuransi plat merah dari September 2019 hingga September 2021.

Setelah itu, Dedi kembali ditunjuk sebagai Direktur Penunjang Bisnis di perusahaan energi milik negara pada September 2021.

Meski begitu, kiprah Dedi Sunardi di perusahaan energi plat merah tersebut hanya bertahan selama 18 bulan.

Pasalnya, ia dicopot dari jabatan tersebut setelah terjadi insiden kebakaran di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Plumpang, Jakarta Utara.

Dari segi pendidikan, Dedi Sunardi telah menyandang gelar Magister Manajemen dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.


Harta Kekayaan

Dikutip dari

e-LHKPN KPK

, Dedi Sunardi memiliki harta kekayaan mencapai Rp 48.947.368.714.

Laporan harta kekayaan Dedi Sunardi diterbitkan pada 31 Desember 2024.

Berikut rincian harta kekayaan Dedi Sunardi:

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 10.493.996.500

1. Tanah dan Bangunan Seluas 125 m2/229 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR, HASIL SENDIRI Rp 1.282.882.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 2302 m2/300 m2 di KAB / KOTA KOTA BANDAR LAMPUNG, WARISAN Rp 9.211.114.500

B.  ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 5.079.630.000

1. MOBIL, MERCEDES BENZ A200 Tahun 2021, HASIL SENDIRI Rp 776.030.000

2. MOBIL, SUZUKI JIMNY Tahun 2022, HASIL SENDIRI Rp 476.000.000

3. MOBIL, TOYOTA LAND CRUISER Tahun 2023, HASIL SENDIRI Rp 2.482.600.000

4. MOBIL, TOYOTA ALPHARD Tahun 2023, HASIL SENDIRI Rp 1.345.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 1.113.500.000

D. SURAT BERHARGA Rp  0

E. KAS DAN SETARA KAS Rp 6.331.188.349

F. HARTA LAINNYA Rp 26.000.000.000

Sub Total Rp 49.018.314.849.

Dedi Sunardi tercatat memiliki utang sebesar Rp 70.946.135, sehingga total kekayaan yang dimiliki saat ini mencapai Rp 48.947.368.714.


Kasus Korupsi Mesin EDC

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC.

Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (9/7/2025).

Kelima tersangka diduga terlibat dalam praktik korupsi pengadaan EDC yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp744,54 miliar, berdasarkan perhitungan metode real cost.

“Mereka diduga memperkaya diri sendiri, orang lain ataupun korporasi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara, yang dihitung dengan metode real cost, sekurang-kurangnya sebesar Rp744.540.374.314 [Rp744,5 miliar],” kata Asep

Adapun kelima tersangka itu yakni:

  1. Indra Utoyo
  2. Catur Budi Harto
  3. Dedi Sunardi
  4. Elvizar
  5. Rudy Suprayudi Kartadidjaja


Modus Korupsi

Asep mengatakan terdapat dua skema pengadaan EDC yang diduga dilakukan korupsi:

  1. EDC Android (Beli Putus): Nilai proyek sebesar Rp942,79 miliar untuk 346.838 unit.
  2. FMS EDC Single Acquirer (Sewa Vendor): Total pembayaran dari 2021–2024 mencapai Rp1,25 triliun untuk 200.067 unit.

Atas pengadaan EDC android tahun 2020–2024, baik beli putus maupun sewa, disinyalir para pihak terkait menerima gratifikasi atau keuntungan dari para vendor/penyedia:

  1. Catur Budi Harto menerima Rp525 juta dalam bentuk sepeda dan dua ekor kuda dari Elvizar.
  2. Dedi Sunardi menerima sepeda Cannondale senilai Rp60 juta dari Elvizar.
  3. Rudy S. Kartadidjaja menerima Rp19,72 miliar dari pejabat PT Verifone Indonesia selama empat tahun.



(/David Adi/Ilham Rian Pratama)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *