Pojok Kabar

Aktual Terupdate

News

Gibran Siap Bekerja di Papua: Kantor di Mana Saja, Asal Bertemu Rakyat



Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka menegaskan kesiapannya menjalankan tugas negara di mana pun, termasuk jika harus berkantor di Papua.

Hal ini disampaikan Gibran menanggapi penugasan dirinya dalam percepatan pembangunan di Papua oleh Presiden Prabowo Subianto.

Dalam kunjungan kerjanya ke Sentra Lurik Tradisional di Dusun II, Desa Mlese, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Rabu (9/7/2025), Gibran menegaskan bahwa lokasi bukan menjadi persoalan baginya.

Hal itu disampaikan Gibran merespon penugasan dirinya untuk memimpin percepatan pembangunan di Papua sebagaimana disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.

“Kalau saya bisa berkantor di mana saja. Bisa di Jakarta, di Kebon Sirih, bisa di IKN kalau Desember nanti sudah jadi, bisa di Papua, bisa juga di Klaten, di Jawa Tengah. Kita dimanapun, kita jadikan kantor,” kata Gibran usai meninjau Sentra Lurik Tradisional di Dusun II, Desa Mlese, Cawas, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Rabu (9/7/2025).

Gibran mengatakan sebagai pembantu Presiden Prabowo Subianto dirinya harus sering berkunjung ke daerah.

Ia harus sering berdialog dengan pelaku-pelaku usaha kecil di daerah.

“Seperti tadi, menerima masukan, menerima kritikan, evaluasi, apapun itu. Jadi bisa berkantor di mana saja.Bisa bertemu dengan warga, itu yang paling penting,” katanya.

Gibran mengatakan sebagai seorang Wakil Presiden ia harus siap ditugaskan dimana saja, kapan saja, dan terkait apa saja untuk kepentingan bangsa. Termasuk soal percepatan pembangunan di Papua.

Terlebih tugas Wakil Presiden dalam percepatan pembangunan di Papua sudah dilakukan sejak era Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

“Dan sekali lagi, saya sebagai pembantu presiden siap ditugaskan kemanapun, kapanpun. Dan ini kan melanjutkan kerja keras dari Pak Wapres Maruf Amin untuk masalah Papua,” pungkasnya.

Sebelumnya kabar mengenai Gibran akan berkantor di Papua, santer setelah Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut Presiden Prabowo Subianto akan memberi penugasan kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam percepatan pembangunan di Papua.

Yusril menyebut Prabowo menugaskan Gibran untuk menangani berbagai persoalan di Papua, termasuk isu hak asasi manusia serta penanganan oleh aparat keamanan.

“Sekarang ini akan diberikan penugasan, bahkan mungkin akan ada juga kantornya Wakil Presiden untuk bekerja dari Papua, menangani masalah ini,” kata Yusril, Rabu (2/7/2025).

Namun kemudian Yusril meralat kembali pernyataannya mengenai penugasan Wakil Presiden dalam percepatan pembangunan Papua.

Yusril mengatakan yang berkantor di Papua adalah Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otsus Papua yang dibentuk oleh Presiden berdasarkan amanat undang-undang, bukan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

“Jadi yang berkantor di Papua adalah kesekretariatan dan personalia pelaksana dari Badan Khusus yang diketuai oleh Wakil Presiden itu,” kata Yusril melalui keterangan tertulis, Rabu (9/7/2025).

“Sebagai Ketua Badan Khusus, apabila Wakil Presiden dan para Menteri anggota badan itu jika sedang berada di Papua, beliau-beliau tentu dapat berkantor di Kesekretariatan Badan Khusus tersebut. Jadi bukan Wakil Presiden akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua,” tambahnya.

Wakil presiden, kata Yusril, mempunyai tugas-tugas konstitusional yang telah diatur oleh UUD 1945, sehingga tempat kedudukan wakil presiden adalah di Ibu Kota Negara mengikuti tempat kedudukan Presiden.

Secara konstitudional, menurut Yusril, tempat kedudukan Presiden dan Wakil Presiden tidak mungkin terpisah.

“Tidak mungkin wakil presiden akan pindah kantor ke Papua sebagaimana diberitakan oleh beberapa media,” jelasnya.

Yusril mengungkapkan, pernyataannya mengenai Wapres Gibran yang mendapat tugas untuk mempercepat pembangunan di Papua didasarkan pada ketentuan Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.

Dalam Pasal 68A UU Otsus Papua tersebut, diatur tentang keberadaan Badan Khusus untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus Papua”.

Badan Khusus itu telah dibentuk oleh Presiden Joko Widodo dengan Perpres No. 121 Tahun 2022.

“Namun aturan-aturan terkait dengan pembentukan badan tersebut bisa saja direvisi sesuai kebutuhan untuk lebih mempercepat pembangunan Papua, jelas Yusril.

Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otsus Papua itu diketuai oleh Wakil Presiden dan beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan dan satu orang wakil dari tiap provinsi yang ada di Papua.

Ketentuan lebih lanjut mengenai badan ini akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Untuk diketahui, Pasal 68A UU No 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua mengamanatkan pembentukan Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otsus Papua.

Badan ini diketuai oleh Wakil Presiden, dengan anggota Mendagri, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, serta satu wakil dari setiap provinsi di Papua, dan bertugas memastikan percepatan pembangunan berjalan optimal.

Untuk mendukung kerja Badan Khusus ini, dibentuk lembaga kesekretariatan Badan Khusus yang berkantor di Jayapura, Papua.

Keberadaan kantor di Jayapura ini berfungsi sebagai titik koordinasi dan pusat administrasi untuk memudahkan komunikasi pemerintah pusat dengan pemerintah daerah Papua dalam pelaksanaan program percepatan pembangunan.

Artikel ini telah tayang di
Tribunnews.com

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *