Pojokkabar.com – Sekretaris desa korupsi dana desa Rp513 juta ternyata anak Kepala desa.
Kepala Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, Nono Karsono pasrah.
Nono bantah tahu perangai Gian.
Sekretaris Desa Cipaku, Muhammad Gian Gandana Sukma, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa.
Ia menyelewengkan dana desa sebesar Rp 513 juta.
Ironisnya, Gian adalah anak kandung Kepala Desa Cipaku, Nono Karsono, yang hingga kini masih menjabat.
Kasus ini mencuat ke publik setelah warga sempat menggelar aksi unjuk rasa di kantor desa pada April 2025.
Aksi tersebut dipicu dugaan kuat adanya penyalahgunaan anggaran yang mestinya digunakan untuk pembangunan desa.
Ternyata, uang tersebut justru dipindahkan ke rekening pribadi Gian dan digunakan untuk aktivitas ilegal.
Berdasarkan hasil penyidikan Kejaksaan Negeri Majalengka, Gian menggunakan dana desa tahun anggaran 2025 itu untuk bermain judi online, termasuk game Mobile Legends.
Ia resmi ditahan pada Kamis (3/7/2025) setelah jaksa menemukan bukti kuat penyelewengan.
Mengutip laporan TribunJabar.id, warga membenarkan bahwa Gian adalah anak dari Kepala Desa Cipaku, Nono Karsono.
Ia tinggal di Dusun Cangkudu, Desa Cipaku.
Wakil Ketua BPD Cipaku, Arif Sutandi, mengungkapkan bahwa Gian sempat mengakui langsung perbuatannya dalam rapat bersama Muspika Kadipaten.
“Di hadapan Muspika Kadipaten itu, sekretaris desa mengakui tindakannya,” kata Arif, Sabtu (12/4/2025).
Dalam rapat itu, Gian menyebut bahwa uang desa digunakan untuk berbagai permainan judi.
“Menurut pengakuannya, uang sebesar Rp 500 juta digunakan untuk bermain slot (judi online), togel, dan trading,” lanjut Arif.
Menanggapi tindakan anak sekaligus bawahannya, Kades Cipaku, Nono Karsono, menyatakan pasrah dan siap mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
“Kami siap mengikuti aturan yang berlaku mengenai sanksi untuk sekdes ini,” ujarnya, Selasa (15/4/2025).
Nono juga menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui soal korupsi tersebut.
“Saya sama sekali enggak tahu meski sebagai kepala desa, karena enggak ada pemberitahuan dari Ulis (sekdes),” ujarnya.
Ia mengaku kecewa karena pencairan dana desa seharusnya melalui persetujuan kepala desa.
“Kami sangat menyesalkan kejadian ini, karena sekdes beraksi sendirian, dan tidak ada komunikasi apapun kepada kami selaku kepala desa maupun bendahara desa,” tegas Nono.
Pihak kejaksaan telah memeriksa 11 saksi dari unsur perangkat desa dan anggota BPD, serta menyita 72 dokumen penting. Gian ditahan di Lapas Kelas II B Majalengka selama 20 hari ke depan.
Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.
Saat digiring ke mobil tahanan, Gian bungkam, menunduk, dan enggan menjawab pertanyaan wartawan. Dari total dana yang diselewengkan, Gian baru mengembalikan Rp 65.400.000. Sisanya, Rp 448.315.756, masih dinyatakan sebagai kerugian negara.(red)