– Vincent Verhaag resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Hal ini membuat artis Jessica Iskandar sebagai sang istri terharu.
Vincent Verhaag resmi menjadi WNI setelah mengurus seluruh berkas di Kementerian Hukum RI, Rabu (6/8/2025).
Selama ini, Vincent ternyata bukan merupakan WNI, meski lahir di Bali pada 29 Juli 1992. Rupanya, Vincent berkewarganegaraan Belanda.
Kini Vincent rupannya telah memutuskan untuk melepas kewarganegaraan Belanda dan menjadi WNI.
Hal itu seperti yang terungkap lewat salah satu postingan terbaru Jedar sapaan akrabnya di Instagram @inijedar, Rabu (6/8/2025).
Jessica Iskandar yang mendampingi Vincent Verhaag terharu suaminya kini sah menjadi WNI.
Sebagai istri, perempuan berusia 37 tahun ini tampak bangga dengan pilihan sang suami.
“Congratulations sayangku @v.andrianto yang telah SAH menjadi warga negara Indonesia,” tulis Jessica Iskandar.
Dalam postingan itu, Jedar juga membagikan beberapa foto saat pria 33 tahun tersebut resmi mengubah kewarganegaraannya.
Vincent Verhaag terlihat mengenakan kemeja batik berwarna biru dengan motif hitam.
Sementara adik Erick Iskandar itu mengenakan baju dengan lengan pendek dan memakai rok hitam.
Jedar pun mengungkap salah satu alasan Vincent memutuskan untuk menjadi WNI adalah karena anak dan istrinya.
“Aku terharu kamu mengusahakan proses WNI ini dan melepas kewarganegaraan Belanda karena ingin sepenuhnya bertanggung jawab atas anak-anak dan istrimu ini,” tulisnya.
Ia juga mendoakan agar pilihannya menjadi WNI bisa menjadi berkah untuk suami dan keluarga.
“Semoga selalu berkah dan lancar di setiap usahamu. Amin. I’m so proud of you, my Vincent,” lanjutnya.
Postingan terbaru Jedar ini pun langsung menuai berbagai respons dari netizen.
“Di saat kebanyakan WNI pengen jadi WNA, WNA malah bangga jadi WNI. So proud,” komentar netizen.
“Congrat, tapi knapa ga ka jedar aja yg pindah kewarganegaraan,” komentar netizen lainnya.
Awal Mula Pertemuan Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag
Pertemuan Vincent dengan Jessica Iskandar terjadi pada tahun 2017.
Secara tidak sengaja, Vincent saat itu berpapasan dengan Jedar di sebuah gedung stasiun TV.
“About four years ago, papasan tuh di Trans TV. Aku sama produserku jalan lihat studio tiba-tiba dia (Jedar) muncul,” ujar Vincent dikutip dari tayangan YouTube Daput Bincang Online pada Selasa (2/11/2021).
Merasa penasaran, Vincent akhirnya memberanikan diri bertanya kepada produsernya yang berjalan di sebelahnya.
Saat itu pula, Vincent Verhaag mengetahui Jedar masih menjadi kekasih Richard Kyle.
Menurut Vincent sah-sah saja jika hanya melirik, asal tidak menganggu hubungan Jedar dengan kekasihnya saat itu.
“(Aku) lihatin aja, ‘buk buk itu siapa buk?, ‘oh itu Jedar udah ngak usah ngarep deh dia udah punya laki,”
“Ya nggak papa dong udah punya laki, kaya contohnya kalian kalau ketemu Megan Fox atau Kylie Jenner walaupun punya laki, ngelirik nggak? ngelirik dong,”
“Nggak salah dong asal aku nggak ganggu,” jelas Vincent.
Momen pertemuan tersebut membuat Vincent jadi mengenal sosok Jessica Iskandar sebagai seorang artis.
Ia pun mulai mencari tahu informasi dari Instagram pribadi Jedar.
Hingga ia mendapati Jedar sudah bertunangan dengan mantan kekasihnya dulu.
Namun Vincent tidak begitu menggubris status Jessica yang sudah bertunangan kala itu.
Malah ia sempat berdoa jika Jedar tidak berjodoh dengan tunangannya, Vincent minta agar segera dipertemukan dengan ibu tiga anak itu.
Akhirnya Jessica Iskandar menikah dengan Vincent pada 22 Oktober 2021 dan dikaruniai dua anak.
Sebelum menikah dengan Vincent, pada 2013 Jessica pernah menikah dengan pria asal Jerman, Ludwig Franz Willibald.
Dari pernikahannya, Jedar dikaruniai satu orang anak laki-laki bernama El Barack Alexander.
Namun, pernikahannya tidak berjalan lama. Pada 2015, Ludwig dan Jedar memutuskan bercerai.
7 Cara Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia
Memahami cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia penting bagi siapa saja yang ingin menjadi bagian dari bangsa ini secara resmi.
Kewarganegaraan bukan sekadar status hukum melainkan juga identitas dan hak-hak yang melekat pada seseorang sebagai anggota negara.
Ada berbagai cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia yang diatur oleh undang-undang, mulai dari kelahiran hingga pernyataan.
Yuk kita simak lebih lengkapnya tentang cara, syarat, dan prosedur memperoleh kewarganegaraan tersebut lewat penjelasan di bawah ini!
Mengutip Buku Hukum Kewarganegaraan dan Keimigrasian: Perkembangan Isu-isu Terkini (2022), ada tujuh cara untuk memperoleh kewarganegaraan, yaitu:
Karena kelahiran
Seseorang otomatis menjadi Warga Negara Indonesia apabila lahir di wilayah Indonesia, hal ini sesuai prinsip asas ius sanguinis atau law of the blood sesuai Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006.
Pada undang-undang tersebut dijelaskan bahwa asas ius sanguinis adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
Karena pengangkatan
Pengangkatan sebagai Warga Negara Indonesia merupakan cara memperoleh kewarganegaraan melalui proses hukum tertentu, umumnya berlaku bagi anak-anak yang diangkat oleh Warga Negara Indonesia.
Secara teoritis, pengangkatan anak ada tiga yaitu:
- Pengangkatan anak antar-WNI
- Pengangkatan anak WNA oleh WNI
- Pengangkatan anak WNI oleh orang tua angkat Warga Negara Asing
- Karena dikabulkannya permohonan
Seseorang yang bukan Warga Negara Indonesia dapat memperoleh kewarganegaraan melalui permohonan yang dikabulkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Seperti ketika orang asing yang lahir dan bertempat tinggal dalam wilayah Indonesia dapat mengajukan permohonan untuk menjadi Warga Negara Indonesia.
Namun dengan ketentuan apabila ayah atau ibunya—yang tidak ada hukum kekeluargaan dengan ayahnya, juga lahir di Indonesia dan merupakan penduduk Indonesia.
Sesuai Pasal 4 UU Nomor 62 Tahun 1958, memberikan kesempatan para cucu imigran untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia berdasarkan ius soli.
Karena kewarganegaraan
Dalam hal ini, cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia yaitu dengan dikabulkannya permohonan atau diklasifikasikan sebagai pewarganegaraan maupun naturalisasi.
Ada dua jenis pewarganegaraan, yaitu:
- Perwarganegaraan 18 tahun yang diatur dalam Pasal 4 atau disebut dengan naturalisasi yang dipermudah
- Perwarganegaraan 21 tahun
Karena perkawinan
Perkawinan dengan Warga Negara Indonesia dapat menjadi salah satu cara untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia, namun tidak secara otomatis.
Seperti contoh, jika seorang wanita kawin dengan Warga Negara Indonesia, maka akan memperoleh kewarganegaraan Indonesia jika ia menyatakan keterangan dalam jangka waktu satu tahun setelah perkawinan.
Keterangan ini harus melibatkan proses pelampiran dan verifikasi dokumen kepada pengadilan negeri atau Perwakilan RI.
Karena turut ayah dan atau ibu
Pada dasarnya, anak yang belum dewasa bisa memperoleh kewarganegaraan Indonesia dari ayahnya. Hal tersebut terjadi jika terdapat hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya.
Anak tersebut bisa ikut perwarganegaraan ibunya jika tidak ada hubungan hukum dengan ayahnya. Namun, jika orang tua anak tersebut kehilangan kewarganegaraan Indonesia, maka anak pun juga dapat kehilangan kewarganegaraan.
Karena pernyataan
Cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pernyataan berlaku bagi setiap orang yang memiliki hak untuk menjadi Warga Negara Indonesia dan menyatakan keinginannya secara sukarela.
Prosedur ini dilakukan oleh orang yang sebelumnya memiliki kewarganegaraan ganda atau yang ingin mengukuhkan status kewarganegaraan Indonesia.
Azas kewarganegaraan
Dikutip dari Buku Prinsip-prinsip Hukum Tata Negara Indonesia (2022) karya Benekditus Hestu Cipto Handoyo, berikut asas kewarganegaraan menurut Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan:
Asas ius sanguinis
Disebut juga dengan law of the blood, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
Asas ius soli terbatas
Merupakan asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
Asas kewarganegaraan tunggal
Ini adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
Asas kewarganegaraan ganda terbatas
Merupakan asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
Sesuai Pasal 4 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006, berikut kriteria seseoran yang merupakan Warga Negara Indonesia:
Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah RI dengan negara lain sebelum undang-undang ini berlaku sudang menjadi WNI
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu WNI
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu WNA
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNA dan ibu WNI
-
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, namun ayahnya tidak memiliki
kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
- Anak yang lahir dengan tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI
- Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI
- Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
- Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahirnya tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya
- Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
- Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
- Anak yang dilahirkan di wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
- Anak dari seorang ayah dan ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibu meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau janji setia
(/
Tribunnews.com
)