Kabar keretakan rumah tangga Eva Celia dan Demas Narawangsa sebenarnya sudah berembus sejak 2024 lalu. Bahkan, Santana Latjuba, paman Eva Celia sempat menyebut bahwa sang keponakan sudah tidak lagi tinggal bersama suaminya tersebut.
Kini, gosip tersebut makin menjadi sorotan usai beredar putusan pengadilan dengan nomor perkara 310/Pdt.P/2023/PN JKT.SEL. Publik pun bertanya-tanya, apakah benar rumah tangga mereka sedang berada di ujung tanduk? Yuk, simak detailnya berikut ini.
1. Bukan ajukan gugatan cerai
Banyak orang sempat mengira perkara ini adalah gugatan cerai yang diajukan oleh Eva Celia. Namun, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yaitu Rio Barten langsung memberikan klarifikasi. Menurutnya, perkara yang ramai beredar itu bukanlah gugatan perceraian, melainkan permohonan pendaftaran pernikahan.
Hal ini karena prosesi pernikahan Eva dan Demas sebelumnya dilakukan di luar negeri. Jadi, untuk memenuhi aturan hukum di Indonesia, mereka mengajukan permohonan pencatatan pernikahan.
“Permohonan itu diajukan agar perkawinan yang dilakukan di luar wilayah Indonesia bisa tercatat secara resmi di Dukcapil,”
jelas Rio saat ditemui di PN Jakarta Selatan pada Rabu (20-8-2025).
2. Hakim mengabulkan pencabutan gugatan
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, diketahui bahwa hakim akhirnya mengabulkan pencabutan permohonan yang diajukan Eva dan Demas. Artinya, proses permohonan yang diajukan sejak April 2023 tersebut resmi dihentikan pada Mei 2023.
“Menetapkan: Mengabulkan pencabutan permohonan tersebut; menyatakan perkara permohonan register nomor 310/Pdt.P/2023/PN JKT.SEL dicabut,”
bunyi tulisan yang tertera di surat putusan Eva dan Demas.
Begitu bunyi putusan tertanggal 10 Mei 2023. Fakta ini sekaligus menegaskan bahwa perkara mereka memang tidak terkait perceraian.
3. Ada biaya yang harus dipenuhi
Meski permohonan dicabut, bukan berarti Eva dan Demas lepas tangan begitu saja. Hakim juga memerintahkan agar Panitera mencatatkan pencabutan tersebut di register resmi pengadilan. Selain itu, mereka juga diwajibkan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp160 ribu.
Biaya ini tentu tergolong kecil bila dibandingkan dengan kasus perceraian atau perkara hukum lainnya. Namun, keputusan ini menunjukkan bahwa setiap proses hukum tetap memiliki konsekuensi administrasi, meskipun hanya berupa pencabutan permohonan.
“Memerintahkan kepada Panitera untuk mencatatkan pencabutan tersebut ke dalam Register yang tersedia untuk itu; Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Pemohon sejumlah Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah).”
4. Sempat ajukan pernikahan beda agama
Menariknya, dalam petitum atau tuntutan yang mereka ajukan, Eva dan Demas sebenarnya sempat meminta agar Dinas Dukcapil Jakarta Selatan mencatatkan perkawinan beda agama mereka. Bahkan, keduanya juga meminta agar diterbitkan akta perkawinan resmi dari pencatatan tersebut.
Sayangnya, permohonan itu tidak berlanjut karena sudah dicabut sebelum prosesnya selesai. Dengan begitu, pengadilan pun tidak lagi bisa melanjutkan perintah untuk mencatat maupun menerbitkan akta pernikahan atas nama mereka. Hal ini tentu membuat publik semakin bertanya-tanya, apa alasan sebenarnya di balik pencabutan permohonan tersebut.
“Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Selatan untuk mencatatkan Perkawinan Beda Agama dalam buku register pernikahan antara: Demas Narawangsa (Pemohon I); dan Eva Celia (Pemohon II),”
demikian isi petitum tersebut.
5. Ingin surat perkawinan
Tak hanya soal pencatatan, Eva dan Demas juga ingin mendapatkan surat resmi berupa akta perkawinan dari Dukcapil. Akta ini tentu penting sebagai bukti sah secara administratif di Indonesia, meskipun mereka sudah menikah secara gereja maupun agama.
Namun, karena akhirnya mereka mencabut permohonan, keinginan untuk mendapatkan akta perkawinan tersebut tidak lagi diteruskan. Hingga saat ini, publik belum mengetahui alasan pasti di balik pencabutan permohonan itu.
“Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk menerbitkan Akta Perkawinan atas nama Pemohon I dan Pemohon II.”
6. Sudah saling unfollow media sosial
Di luar persoalan hukum, tanda-tanda keretakan hubungan Eva Celia dan Demas Narawangsa juga terlihat dari media sosial. Keduanya diketahui sudah tidak lagi saling mengikuti akun Instagram masing-masing.
Selain itu, foto-foto kebersamaan maupun momen pernikahan mereka juga sudah tidak terpajang lagi di
feed
Instagram. Hal ini semakin memperkuat dugaan publik mengenai perpisahan mereka, meskipun hingga kini Eva maupun Demas belum memberikan pernyataan resmi terkait kabar tersebut.
Itulah informasi menganai putusan gugatan Eva Celia dan Demas Narawangsa. Kira-kira, apakah benar keduanya sudah berpisah atau masih memilih bungkam demi menjaga privasi, ya?
Saling Unfollow, Ini 7 Potret Romantis Eva Celia dan Demas Narawangsa
5 OOTD Modis Eva Celia Saat Liburan di Musim Dingin
Bikin Adem, Ini 7 Potret Hangat Eva Celia dan Tiga Adik Sambungnya