KENDARI KITA
– Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi salah satu daerah yang masuk radar Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, terkait penyidikan kasus pertambangan ilegal di Indonesia.
Selain Sultra, Mabes Polri juga menyasar enam provinsi lainnya di Indonesia. Sehingga total ada tujuh daerah yang menjadi perhatian pihak aparat kepolisian.
Hal itu diungkapkan Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin.
Ia mengatakan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut langsung atas arahan Presiden Prabowo Subianto, yang menyoroti kerugian negara akibat maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin resmi.
Penyidikan tersebut resmi dibuka terhadap tambang ilegal yang tersebar di tujuh provinsi prioritas, yakni Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Sulawesi Tenggara, dan Papua Barat.
“Penyidikan di tujuh provinsi, termasuk Sultra ini merupakan upaya menyeluruh menanggapi instruksi Presiden, yang menekankan pentingnya menjaga kekayaan alam negara dari eksploitasi ilegal,” kata Brigjen Nunung kepada wartawan, Selasa 19 Agustus 2025.
Temuan BPK
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Semester 1 2024 lalu, terdapat potensi penambangan komoditas nikel tanpa izin di Sultra dan Sulteng.
Temuan itu terungkap dalam pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan perizinan pertambangan mineral, batu bara, dan batuan tahun 2009-triwulan III 2023 yang dilakukan pada Kementerian ESDM dan instansi terkait lainnya.
“Terdapat potensi penambangan komoditas nikel tanpa izin pada 4 pemegang Wilayah IUP (WIUP) komoditas batuan peridotit dan tanah merah di Provinsi Sultra dan Sulteng. Akibatnya, terdapat potensi kehilangan pendapatan negara dari PPN dan royalti komoditas nikel yang ditambang tanpa izin pada areal IUP Batuan,” demikian dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I 2024.
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Menteri ESDM agar menginstruksikan Dirjen Minerba, untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah, guna melakukan penertiban dan/atau pemberian sanksi administratif terhadap penyalahgunaan perizinan.
Pesan Presiden Prabowo Subianto
Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto menegaskan, tidak akan ada toleransi terhadap 1.063 tambang ilegal yang menyebabkan potensi kerugian negara hingga Rp300 triliun.
Hal tersebut disampaikan Prabowo dalam pidato kenegaraannya di Sidang Tahunan MPR RI, Jumat 15 Agustus 2025.
Prabowo menegaskan, tidak akan ragu menindak siapapun yang terlibat atau membekingi aktivitas ilegal ini.
“Saya beri peringatan, baik jenderal dari TNI, jenderal dari polisi, atau mantan jenderal, tidak ada alasan. Kami akan bertindak atas nama rakyat,” tegas Presiden Prabowo.
Langkah cepat Bareskrim ini, publik kini menanti sejauh mana proses penegakan hukum akan menyentuh aktor-aktor besar di balik tambang ilegal. Termasuk di wilayah Sulawesi Tenggara, yang dikenal sebagai salah satu pusat aktivitas pertambangan nikel di Indonesia. (*)





