Pojok Kabar

Aktual Terupdate

Hukum | Kriminal

Nekat! Traktor Curian Dijual Online, Pelaku Ditangkap Polisi Tuban

Tuban – Unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban mengamankan dua orang diduga pelaku pencurian mesin traktor milik petani di Desa Tengger Wetan, Kecamatan Kerek Kabupaten Tuban.

Kedua pelaku berinisial JW (34) dan DK (34) diamankan saat sedang asik nongkrong disebuah warung kopi di sendangharjo kecamatan Parengan.

Menurut Kanit Pidum Ipda Rudi, dalam menjalankan aksinya pelaku tak hanya berdua, mereka bersama dua temannya DH dan BS yang saat ini ditetapkan sebagai Daftar pencarian orang (DPO).

“Mereka bersama dua pelaku yang saat ini masih buron” ujar Ipda Rudi, Rabu (06/08/2025).

Modus para pelaku ini dengan berkeliling mencari traktor yang diparkir pemiliknya di pinggir jalan. Setelah bertemu barang incarannya para pelaku kemudian mengambil dan memasukkan ke dalam mobil.

Saat akan menjual hasil curiannya, Pelaku tergolong nekat dengan menawarkan barang tersebut secara terbuka melalui jejaring sosial Facebook, tak ayal Polisi berhasil mengamankan pelaku setelah berpura-pura menyamar sebagai pembeli.

“Ditawarkan seharga 7 juta” terang Kanit Pidum.

Dari pengakuannya, kedua pelaku mengaku nekat melakukan pencurian dengan alasan desakan ekonomi dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara” tutupnya.(red)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *