Pojok Kabar

Aktual Terupdate

News

Kenaikan Tarif Listrik Agustus 2025: Benarkah? Ini Penjelasan PLN



Tarif listrik di bulan Agustus 2025 diisukan mengalami kenaikan.

Hal ini beredar di media sosial, pasalnya untuk menambah uang kas negara sehingga tarif listrik di naikkan pemerintah.

Tentu, kenaikan ini menjadi kabar yang cukup mengejutkan bagi warga Indonesia.

Dilansir dari TribunPriangan.com, PLN pun sebagai lembaga penjamin listrik bagi warga Indonesia buka suara.

Menanggapi hal tersebut menurut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu mengatakan tarif listrik pada periode ini yaitu periode Triwulanan III bulan Juli-September tidak mengalami kenaikan karena sebagai upaya mendukung daya beli dan daya saing dunia usaha.

“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah,” ungkap Jisman P Hutajulu.

Bahkan, hal ini juga sejalan dengan pernyataan dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) yang kembali merilis besaran tarif listrik yang mesti di bayar pelanggan listrik PLN untuk bulan Agustus 2025 mendatang.

Kementerian ESDM menyatakan besaran tarif untuk bulan Agustus masih sama dengan pengumuman Kementerian ESDM akhir bulan Juni lalu.

Kementerian ESDM sendiri sebelumnya telah menetapkan tarif listrik setiap triwulan atau tiga bulan sekali.

Dengan kata lain untuk tarif listrik untuk bulan Juli-September atau Triwulan III, masih sama dengan tarif listrik Triwulan II bulan April-Juni 2025.

Namun yang perlu digarisbawahi jika tarif listrik PLN bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar mengacu pada besaran yang sama.

Perbedaan tarif listrik ini disesuaikan oleh golongan daya masing-masing pelanggan.

Untuk pengguna listrik prabayar, pelanggan harus membeli token listrik, untuk kemudian di masukkan ke dalam meteran untuk menambah daya listrik.

Sementara untuk pelanggan PLN pascabayar, baru membayar biaya tagihan listrik setelah melakukan pemakaian listrik dalam satu bulan.

Lantas, berapa besaran tarif listrik khusus di bulan Agustus 2025 nanti?

Besaran Tarif Listrik Agustus 2025

Berikut ini dia rincian lengkap besaran tarif listrik untuk triwulan III (Juli-September):


Tarif listrik untuk keperluan rumah tangga

  • Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
  • Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
  • Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh.


Tarif listrik untuk keperluan bisnis

  • Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.


Tarif listrik untuk keperluan industri

  • Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  • Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh.


Tarif listrik untuk keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalanan umum

  • Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
  • Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh. (*)


Artikel ini telah tayang di
Tribunpriangan.com

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *