Tuban – Perbuatan G (19) tak layak untuk ditiru, Bagaimana tidak warga desa Maindu kecamatan Montong kabupaten Tuban itu tega menganiaya P (45) yang tak lain adalah ibu kandungnya gegara ditanya uang kembalian.
Menurut Kasihumas Polres Tuban Iptu Siswanto, S.H., peristiwa itu terjadi pada Minggu (10/8/2025) bermula saat korban menyuruh pelaku untuk membeli gas elpiji disebuah toko, saat pelaku datang korban bermaksud menanyakan uang kembaliannya.
Bukannya uang kembalian yang ia dapatkan namun justru pelaku marah dan melayangkan pukulan terhadap korban mengenai pipi bagian kiri serta di dada.
Tak disangka mendapat pukulan dari anaknya, korban berusaha lari untuk menyelamatkan diri, namun pelaku tak berhenti sampai disitu ia juga sempat menginjak korban.
“Saat ini korban rawat jalan di puskesmas Montong” terang Iptu Siswanto.
Dari hasil keterangan yang didapat oleh penyidik, pelaku melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan kosong.
Kronologi penangkapan, setelah mendapatkan laporan Unit Jatanras Polres Tuban bersama anggota Polsek Montong langsung mendatangi rumah pelaku dan langsung melakukan penangkapan.
“Pelaku diamankan dirumahnya” Tutur Kasihumas
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
“Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara” tutup Iptu Siswanto.(red)