Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid tegaskan kliennya tak dijerat kasus pemerasan, melainkan pencemaran nama baik.
Nikita Mirzani dan sang asisten, Ismail Marzuki telah ditahan sejak Maret 2025 lalu di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Penahanan tersebut menindaklanjuti laporan Reza Gladys atas dugaan pemerasan dan Tidnak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp4 miliar.
Setelah hampir enam bulan merasakan dinginnya rumah tahanan, dakwaan untuk Nikita Mirzani nyatanya berubah menjadi pencemaran nama baik.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengungkapkan dugaan pemerasan yang digembar-gemborkan sejak laporan Desember 2024 silam dihapuskan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pencemaran nama baik tersebut bermula dari kalimat abu-abu yang kerap diucapkan Nikita Mirzani untuk Reza Gladys.
“Isi dakwaan skincare. Intinya adalah pencemaran, ini dakwaan kepada Nikita Mirzani,” terang Fahmi Bachmid membacakan dakwaan di siniar Denny Sumargo pada Rabu (6/8/2025).
“Nikita Mirzani didakwa melakukan pencemaran nama baik,” tegasnya.
“Ga ada pemerasan. Gak ada pemerasan, pasal yang didakwakan adalah menguntungkan diri sendiri dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya memberikan sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain,” lanjut Fahmi sambil membacakan secarik dakwaan untuk Nikita Mirzani.
Pengacara berusia 47 tahun tersebut kembali menegaskan kliennya tak terlibat atau tak dijerat kasus pemerasan.
“Jadi bukan pemerasan, pemerasan pasalnya beda lagi. Nah ini dakwaan yang pertama, dakwaan yang kedua pencemaran nama baik lagi. Akan membuka rahasia sebagaimana diatur dalam pasal 368,” ungkap Fahmi.
Lantas ahli hukum asal Maluku tersebut menerangkan beberaa pasal yang menjerat Nikita Mirzani.
Sebagian besar Reza Gladys mengubah isi dakwaan dari pemerasan menjadi pencemaran nama baik.
“Ada tiga dakwaan, Pasal 27, Pasal 45 ayat 10 yang pertama. Undang Undang ITE terkait pencemaran nama baik,”
“Kedua, pasalnya dengan pencemaran baik secara lisan atau non lisan dengan ancaman akan membuka rahasia. Jadi di sini saya tidak tahu membuka rahasia yang mana. Sampai detik sekarang sidang tidak terungkap rahasia apa yang terungkap. Di dakwaan pun tidak ada.”
Lantas bagaimana dengan pasal TPPU?
Fahmi Bachmid mengungkapkan pasal TPPUmasih tertulis dalam isi dakwaan Reza Gladys.
Pasalnya ada aliran dana masuk sebesar Rp4 miliar. Di antaranya Rp2 miliar untuk developer rumah dan Rp2 miliar diberikan tunai oleh Reza Gladys secara sukarela.
“Kalau TPPU itu adalah bagian dari persoalan, ada hal-hal yang dilapis pada seseorang untuk menyamarkan atau menghilangkan,” jelas Fahmi.
“Ada pasal (TPPU) di dakwaan terakhir. Tapi itu nantilah jadi perdebatan kami. Ya kita akui ada uang masuk, karena bagi Niki itu adalah endorse,” lanjutnya.
Menurut pihak Nikita Mirzani, ada kesepakatan antara Reza Gladys pada awal November 2024 untuk melakukan review produk.
Fahmi pun menerangkan uang Rp4 miliar yang disepakati merupakan endorse Nikita Mirzani sejak November 2024 hingga November 2025.
Hal ini membuat Nikita Mirzani merasa dijebak lantaran merasa menerima uang endorse justru terseret kasus TPPU.
Teranyar, Nikita Mirzani akan kembali menjalani sidang dengan agenda mendengarkan saksi pada besok Kamis (7/8/2025).
Satu saksi yang dihadirkan di antaranya dokter detektif alias Dr Amira yang siap menantang Reza Gladys besok di ruang sidang.
Sekilas tentang Nikita Mirzani dan Konfliknya dengan Reza Gladys
Nikita Mirzani merupakan artis yang dikenal karena kepribadiannya yang vokal dan penuh kontroversi.
Wanita kelahiran Jakarta, 17 Maret 1986 ini, juga dikenal sebagai ibu dari tiga anak, salah satunya adalah Laura Meizani atau Lolly.
Konfliknya dengan Reza Gladys bermula pada November 2024, ketika Nikita mengunggah ulasan negatif mengenai produk skincare milik Reza melalui akun TikTok-nya.
Aksi tersebut memicu ketegangan yang kemudian berkembang menjadi perkara hukum.
Istri Attaubah Mufid ini sempat berupaya menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dengan menghubungi Mail Syahputra, asisten Nikita.
Namun, menurut keterangan ibu lima anak tersebut, dirinya justru menerima ancaman akan diserang secara terbuka di media sosial jika tidak memberikan sejumlah uang.
Tepatnya pada Desember 2024, Reza Gladysmelaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp4 miliar.
Setelah melalui proses penyelidikan, pada Maret 2025 Nikita resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Penahanan dilakukan usai pemeriksaan intensif terhadap dirinya dan Mail.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, yakni saudari NM (Nikita Mirzani) dan saudara IM (Mail), penyidik kemudian menetapkan penahanan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary, dalam keterangan pers di Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (4/3/2025).
Dalam proses penyidikan, Nikita menghadapi total 109 pertanyaan selama dua kali pemeriksaan sebagai tersangka. Sementara Mail menjalani 99 pertanyaan dalam dua sesi BAP.
Akibatnya kini, Nikita harus menjalani proses hukum atas tuduhan pemerasan, pengancaman, dan TPPU terhadap Reza Gladys, dan ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Selatan.
Reza Gladys adalah seorang dokter kecantikan yang juga aktif sebagai selebgram.
Dia pernah mengikuti pelatihan di American Academy of Aesthetic Medicine dan berhasil memperoleh gelar diploma.
Pemilik klinik kecantikan Glafidsya Medika ini juga pernah meraih penghargaan sebagai Best Business Woman Indonesia pada tahun 2019.