Pojok Kabar

Aktual Terupdate

News

Polemik Beras Premium: Harga Eceran Terjangkau di Seluruh Indonesia

.CO.ID, JAKARTA — Sektor perberasan, khususnya beras premium, terus menjadi sorotan dalam beberapa waktu terakhir. Hal ini dipicu oleh berbagai pelanggaran yang diduga dilakukan sejumlah produsen terkait pendistribusian komoditas tersebut.

Pelanggaran tersebut antara lain dugaan pengoplosan, yakni pencampuran beras biasa dengan beras berkualitas, lalu dijual dengan harga beras premium. Sekitar 85,56 persen tidak sesuai standar mutu, 21,66 persen tidak sesuai berat kemasan, dan 59,78 persen dijual di atas harga eceran tertinggi (HET). Sejumlah produsen pun telah diperiksa oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Berbicara tentang HET, pemerintah telah menetapkan ketentuan resmi yang harus diikuti seluruh produsen sesuai wilayah masing-masing. Pengaturan ini tertuang dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (National Food Agency/NFA) Nomor 5 Tahun 2024.


Berikut rincian HET beras premium dan medium berdasarkan wilayah:

Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan:

– HET beras premium Rp 14.900/kg

– HET beras medium Rp 12.500/kg

Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung:

– HET beras premium Rp 15.400/kg

– HET beras medium Rp 13.100/kg

Bali dan Nusa Tenggara Barat:

– HET beras premium Rp 14.900/kg

– HET beras medium Rp 12.500/kg

Nusa Tenggara Timur:

– HET beras premium Rp 15.400/kg

– HET beras medium Rp 13.100/kg

Sulawesi (seluruh wilayah):

– HET beras premium Rp 14.900/kg

– HET beras medium Rp 12.500/kg

Kalimantan (seluruh wilayah):

– HET beras premium Rp 15.400/kg

– HET beras medium Rp 13.100/kg

Maluku:

– HET beras premium Rp 15.800/kg

– HET beras medium Rp 13.500/kg

Papua:

– HET beras premium Rp 15.800/kg

– HET beras medium Rp 13.500/kg

Peraturan NFA Nomor 5 Tahun 2024 ini merupakan revisi dari Peraturan NFA Nomor 7 Tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras. Aturan tersebut ditandatangani oleh Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi.


Polri tindaklanjuti laporan Kementan

Satgas Pangan Polri telah menindaklanjuti laporan Kementerian Pertanian (Kementan) terkait laporan dugaan adanya 212 produsen beras nakal. Tindak lanjut itu dengan memeriksa empat produsen beras pada Kamis (10/7) sebagai langkah penyelidikan.

“Betul, dalam proses pemeriksaan,” kata Ketua Satgas Pangan Polri sekaligus Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf dikutip di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Empat produsen beras itu berinisial WG, FSTJ, BPR, dan SUL/JG. Terkait rincian substansi pemeriksaan, Brigjen Pol Helfi tidak membeberkannya.

Adapun Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan 10 dari 212 produsen beras nakal telah diperiksa Satgas Pangan Polri bersama Bareskrim Polri sebagai langkah membongkar praktik curang dan melindungi konsumen.

Langkah itu merupakan tindak lanjut dari laporan 212 merek beras yang dianggap tidak sesuai standar mutu, baik dari sisi volume, kualitas maupun kejelasan label, yang dikirim langsung ke Kapolri dan Kejaksaan Agung.

Amran menekankan momen penindakan itu tepat karena stok beras nasional sedang dalam kondisi melimpah sehingga intervensi tidak menimbulkan risiko kekurangan pasokan di pasaran. Stok saat ini mencapai 4,2 juta ton.

Menurut dia, pemeriksaan tersebut diharapkan menjadi pintu masuk membongkar praktik kecurangan yang merugikan konsumen. Amran menyebutkan pengawasan dan penindakan ini adalah bagian dari upaya pemerintah menciptakan keadilan bagi petani, pelaku usaha jujur dan masyarakat sebagai konsumen utama.

“Ini harus kita selesaikan, kesempatan emas kita selesaikan. Di saat produksi kita, stok kita banyak. Kalau stok kita sedikit, tidak mungkin hal ini kita bisa lakukan karena bisa nanti memukul balik. Tapi sekarang stok kita banyak,” kata Amran.


LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *