– Seorang perempuan bernama Misri Puspita Sari, menjadi satu-satunya tersangka dari warga sipil yang dalam kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, pada April 2025 lalu.
Perempuan berumur 23 tahun itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) sudah mendapatkan dua tersangka lain dari oknum polisi.
Mereka adalah atasan Brigadir Nurhadi bernama Kompol Made Yogi dan Ipda Haris Chandra.
Dikutip dari
Tribun Lombok
, Kamis (10/7/2025), kuasa hukum Misri, Yan Mangandar membeberkan sebelum kejadian, kliennya sedang berada di Pulau Dewata.
Singkat cerita, Misri dihubungi Kompol Made Yogi.
Oknum polisi yang kini sudah dipecat itu mengajak Misri berliburan ke Pulau Lombok.
Misri kemudian pergi menggunakan kapal cepat pada Rabu (16/4/2025) lalu.
Ia langsung disambut Kompol Made Yogi bersama supirnya, Brigadir Nurhadi di Pelabuhan Senggigi, Lombok Barat.
Di dalam mobil tersebut sudah ada Ipda Haris Chandra dan wanita lain bernama Melanie Putri.
Rombongan ini kemudian berangkat menuju kawasan Gili Trawangan.
Sesampainya di sana, kelima orang ini berpisah menempati dua tempat berbeda.
“Kompol Made Yogi dan Misri masuk di Villa Tekek di The Beach House Resort sedangkan Ipda Haris Chandra, Brigadir Nurhadi, dan saksi Putri di Natya Hotel yang letaknya berdekatan,” papar Yan Mangandar.
Beberapa saat kemudian, kelima orang berkumpul di Villa Tekek untuk berpesta bersama.
Berdasarkan kesaksian Misri, acara itu diwarnai dengan mengonsumsi narkoba dan obat penenang bernama Riklona.
Riklona dibeli oleh Misri atas perintah Kompol Made Yogi, yang sebelumnya sudah memberi uang Rp2 juta.
“(Sedangkan) ekstasi dari Kompol Made Yogi,” sebut Yan.
Misri dalam keterangannya juga melihat Brigadir Nurhadi merayu dan mencium Melanie.
Melanie sendiri merupakan rekan wanita dari Ipda Haris Chandra.
Misri sempat menegur aksi Brigadir Nurhadi.
Fakta ini turut dibenarkan oleh Direktur Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat.
“Dari penjelasannya yang satu mereka (tersangka dan korban) ke sana (Gili Trawangan) untuk happy-happy dan pesta,” tegas Syarif.
Syarif juga menyebut, sebelum peristiwa tewasnya Brigadir Nurhadi, korban sempat merayu Melanie.
“Ini dibenarkan oleh saksi yang ada di TKP,” jelasnya.
Syarif menduga, telah terjadi penganiayaan dalam rentang waktu 20.00 WITA sampai 21.00 WITA.
“Sehingga space waktu ini patut diduga tempat terjadinya (pencekikan),” katanya.
Dugaan penganiayaan juga diperkuat dengan hasil ekshumasi makam Brigadir Nurhadi, pada 1 Mei 2025, di tempat pemakaman umum (TPU) Peresak, Dusun Jejelok, Desa Sembung, Kecamatan Narmada, Lombok Barat.
Yan melanjutkan, kliennya kini dalam kondisi mentalnya terguncang.
Ia merasa mengalami hal buruk karena terseret dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi.
“Misri mengalami tekanan mental luar biasa hingga stres karena tidak menyangka kunjungan pertamanya di Lombok akan mengalami hal buruk seperti ini,” kata Yan.
Yan menambahkan, Misri sudah ditahan di Polda NTB per 2 Juli 2025 kemarin.
Misri kini dijerat Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP.
Yan turut mengungkap latar belakang keluarga Misri.
Perempuan muda ini berasal dari Jambi.
Dia tinggal sederhana bersama ayah-ibu dan kelima saudaranya.
Setelah ayah meninggal, Misri menggantikan peran sebagai kepala keluarga.
“Dia anak yatim. Dulunya ayahnya buruh dan penjual ikan. setelah ayahnya meninggal dunia, seluruh biaya hidup dan pendidikan lima saudara dan ibunya ditanggung Misri,” ungkap Yan.
Gelagat Aneh
Gelagat mencurigakan diperlihatkan Ipda Haris Sucandra, tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Muhammad Nurhadi di Villa Tekek Gili Trawangan.
Gelagat mencurigakan ini disampaikan Misri tersangka lainnya dalam kasus ini, melalui kuasa hukumnya Yan Mangandar Putra.
Yan mengatakan, sebelum Nurhadi ditemukan di dalam kolam, mereka melakukan pesta bersama di villa tersebut. Dalam pesta itu mereka mengkonsumsi obat terlarang Rikolona dan Ekstasi.
Selain itu Nurhadi dan Haris meminum minuman keras jenis tequila. Saat pesta itu juga, Nurhadi mencoba merayu rekan wanita dari Haris bernama Putri.
“Sudah diingatkan sama Misri, jangan ganggu dia, dia kan teman abangmu,” kata Yan, Rabu (9/7/2025).
Kemudian setelah pesta berlangsung, Haris bersama dengan Putri kembali ke Villa Natya tempat mereka menginap. Namun Nurhadi tidak ikut kembali ke villa itu.
Yan mengatakan saat itu Kompol Yogi yang kini juga berstatus tersangka kembali ke kamar untuk tidur, sementara Misri berada di sekitar kolam dan Nurhadi masih berendam.
Misri mengatakan dalam rentang waktu pukul 18:20 WITA sampai 19:55 WITA ia sempat melihat tersangka Haris dua kali datang ke Villa Tekek, pertama ia datang dan langsung duduk di pinggir kolam sampai video call.
Kedua ia datang dengan gelagat celingak-celinguk namun hanya sampai emperan villa. Pada pukul 19:55 WITA inilah, Misri merekam video Nurhadi di kolam.
Video itupun saat ini beredar luas dengan durasi waktu tujuh detik. Setelah itu ia kembali ke dalam kamar, Misri melihat Haris berada di pinggir kolam dan mencoba membangunkan Yogi.
“Karena mungkin dia merasa kalau ada yang penting makanya Haris ini berulang kali ke kamar, makanya dia membangunkan Yogi,” kata Yan.
Setelah itu dia masuk ke kamar mandi, sekitar 40 menit ia baru keluar dan melihat Kompol Yogi di atas kasur dengan kaki menjuntai ke lantai.
Sekira pukul 21:00 WITA Misri sempat berjalan menuju kolam namun ia tidak melihat siapa-siapa, setelah semakin dekat dengan kolam ia baru melihat Nurhadi ada didasar kolam.
Ajukan JC
Keterbatasan bukti petunjuk membuat penyidik Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), belum menetapkan pelaku penganiayaan yang menyebabkan Brigadir Muhammad Nurhadi tewas di Gili Trawangan.
Pasalnya dari tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tak ada satupun yang mengaku sebagai pelaku penganiayaan terhadap Nurhadi.
Padahal hasil pemeriksaan forensik menunjukkan, ayah dua anak itu meninggal bukan semata-mata karena tenggelam, melainkan ia dianiaya terlebih dahulu.
Ini dibuktikan dengan adanya bekas cekikan di leher, serta adanya luka memar akibat benda tumpul.
Buramnya petunjuk ini membuat kuasa hukum tersangka Misri alias M, Yan Mangandar berencana mengajukan justice collaborator.
“Saya sudah komunikasi dengan pihak LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), sudah saya menyerahkan beberapa dokumen,” kata Yan, Rabu (9/7/2025).
Tetapi masih ada sesuatu yang di komunikasikan, berkaitan dengan bunyi di Peraturan Perundang-undangan (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang justice collaborator.
“Syaratnya harus mengakui, ini yang masih komunikasi dengan LPSK maksud mengakui ini seperti apa, dia harus mengakui sesuai pasal yang disangkakan atau mengakui yang sebenarnya versinya dia,” kata Yan.
Tapi jika syarat mengakui harus sesuai dengan pasal yang disangkakan, kemungkinan kuasa hukum tidak akan mengajukan justice collaborator.
Dalam dokumen yang sudah diserahkan kepada LPSK, Yan mengatakan pasal sangkaan yang diterapkan terhadap Misri itu tidak benar.
Sebagai informasi saat ini Misri sudah di tahan di ruang tahanan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda NTB, sejak 2 Juli 2025 lalu.
/
Tribun Lombok