JAKARTA,
– Kejaksaan Agung menjelaskan peran Riza Chalid dalam kasus dugaan korupsi Tata Kelola Minya Mentah dan Produk Kilang pada PT Pertamina (Persero) Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Tahun 2018-2023.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan Riza Chalid selaku Beneficial Owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak, sebagai tersangka kasus tersebut bersama sejumlah orang lainnya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan, Riza Chalid bersepakat dengan tersangka lain, yaitu Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina tahun 2011-2015 AN, Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Tahun 2014 HB, dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak dan juga Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara GRJ, untuk menyewakan terminal BBM tangki Merak.
“Melakukan perbuatan secara bersama-sama dengan tersangka HB, AN dan GRJ secara melawan hukum untuk menyepakati penyewaan Terminal BBM Tangki Merak,” kata Abdul Qohar saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (10/7/2025), seperti dikutip
Kompas.com.
“Dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM Merak yang pada saat itu PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM,” ujarnya.
Qohar menjelaskan, mereka juga diduga menghilangkan skema kepemilikan aset Terminal BBM Merak dalam kontrak kerja sama, serta menetapkan harga kontrak yang tinggi.
Selain Riza Chalid, dan Hanung Budya (HB), Kejagung juga menetapkan tujuh tersangka baru dalam kasus ini.
Mereka adalah Alfian Nasution (AN) selaku Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina (2011-2015); Toto Nugroho (TN) selaku SVP Integrated Supply Chain (2017-2018); dan Dwi Sudarsono (DS) selaku VP Crude & Product Trading ISC Kantor Pusat PT Pertamina (Persero) (2019-2020).
Selanjutnya, Arif Sukmara (AS) selaku Direktur Gas, Petrochemical & New Business PT Pertamina International Shipping (PIS); Hasto Wibowo (HS) selaku mantan SVP Integrated Supply Chain (2018-2020); Martin Hendra Nata (MH) selaku Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd (2019-2021); dan Indra Putra (IP) selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.
Kejagung menduga para tersangka telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan sembilan tersangka pada perkara tersebut. Salah satunya Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara, Gading Ramadhan Joedo (GRJ).
Selain itu ada pula Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; dan Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
Kemudian Yoki Firnandi (YF) selaku pejabat di PT Pertamina International Shipping; Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim.
Selanjutnya,Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga; dan Edward Corne (EC) selaku VP trading operation PT Pertamina Patra Niaga.