Pojok Kabar

Aktual Terupdate

News

Jumlah Penerima Bansos PKH dan BPNT Dipangkas, Ini Skema Baru Kementerian



Penerima Bantuan Sosial (bansos) kini dipangkas.

Pemangkasan tersebut dilakukan karena status penerimanya.

Dilansir dari TribunTimur.com, Kementerian Sosial (Kemensos) kurangi jumlah penerima bansos PKH dan BPNT.

Kemensos baru-baru ini umumkan adanya penghapusan 1,9 juta data penerima bantuan sosial (bansos) dalam proses penyaluran terbaru.

Untuk itu, masyarakat diimbau segera mengecek status kepesertaan mereka melalui sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

DTSEN kini menjadi acuan resmi tunggal dalam pendataan bansos.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul, menjelaskan soal penyesuaian penerima bansos.

“Kita lakukan penyesuaian-penyesuaian. Jadi, sebagian besar ya masih menerima bansos. Tapi, sebagian lagi sekitar 1,9 juta itu terkoreksi,” saat ditemui di Jakarta Selatan pada Sabtu (5/7/2025).

Lebih jauh, Gus Ipul menegaskan perubahan data ini bukan semata-mata keputusan Kemensos, melainkan hasil pembaruan data disesuaikan dengan kondisi lapangan dan regulasi terbaru yang berlaku.


Cara Mudah Cek Status Penerima Bansos

Masyarakat dapat memeriksa apakah mereka masih tercatat sebagai penerima bansos melalui laman resmi Kemensos dengan langkah berikut:

  1. Kunjungi situs
    https://cekbansos.kemensos.go.id
  2. Pilih wilayah domisili pada kolom “Wilayah PM”
  3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP pada kolom “Nama PM”
  4. Ketik kode captcha yang muncul, lalu klik “Cari Data”

Jika Anda masih terdaftar, sistem akan menampilkan informasi seperti Nama KPM, Usia, Jenis Bansos, Status, dan Periode Penyaluran.

Bagi yang merasa masih layak menerima bansos tapi tidak tercantum, disarankan untuk menghubungi RT, RW, kelurahan, atau Dinas Sosial setempat guna pengajuan verifikasi atau pembaruan data.

Dari DTKS ke DTSEN: Transformasi Data Bansos

Perubahan besar dalam data penerima bansos ini mengikuti diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo pada 5 Februari 2025.

Instruksi ini secara resmi menggantikan sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis data utama penyaluran bantuan sosial.

“Maka itu, kepada bapak-bapak, ibu-ibu sekalian yang mungkin tidak menerima bansos lagi, saya ingin sampaikan mohon maaf. Ini bukan maunya Menteri, bukan maunya Kementerian Sosial, tapi ini adalah memang sesuai data yang diberikan kepada kami,” tambah Gus Ipul.


Skema Baru Penyaluran Bansos

Selain pembaruan data, Kemensos juga mengubah mekanisme distribusi bansos.

Sebagian besar penyaluran sebelumnya dilakukan melalui PT Pos Indonesia kini beralih ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.

Per 1 Juli 2025, penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) tahap kedua telah mencapai lebih dari 8,04 juta keluarga, atau sekitar 80,49 persen dari target, dengan nilai total anggaran Rp 5,8 triliun.

Sementara Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) telah disalurkan kepada lebih dari 15,4 juta KPM, setara 84,71 persen kuota, dengan total anggaran mencapai Rp 9,2 triliun.


Program Keluarga Harapan (PKH)

Merupakan bantuan tunai bersyarat bagi keluarga miskin dengan anggota rumah tangga yang rentan, seperti ibu hamil, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas.

Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) / Program Sembako

Merupakan bantuan pangan senilai Rp200.000 per bulan yang diberikan dalam bentuk saldo elektronik untuk dibelanjakan di e-warung (warung mitra pemerintah).

Berikut Jadwal Pencairan PKH dan BPNT 2025

1. PKH 2025

PKH disalurkan empat kali dalam setahun, yaitu per triwulan:

  • Tahap 1: Januari – Maret (sudah dicairkan)
  • Tahap 2: April – Juni (proses pencairan telah berlangsung)
  • Tahap 3: Juli – September (diperkirakan cair mulai pertengahan Juli)
  • Tahap 4: Oktober – Desember

2. BPNT 2025

BPNT biasanya disalurkan secara bulanan atau sekaligus dua bulan tergantung kebijakan teknis.

Untuk bulan Juli 2025, pencairan masih menunggu keputusan resmi dari Kemensos, namun diperkirakan dilakukan bersamaan dengan PKH tahap 3.


Cara Cek Bansos

Diketahui, Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan dua program bantuan andalannya, yakni PKH dan BPNT tahap 3 Juli-September 2025.

Kementerian Sosial menyediakan cara mudah bagi masyarakat untuk mengecek status penerimaan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap pertama 2025 melalui aplikasi ‘Cek Bansos Kemensos’.

Pengecekan dapat dilakukan secara digital dengan menggunakan NIK dan data pribadi lainnya.

Bagi masyarakat yang telah memasukkan data KTP di situs cekbansos.kemensos.go.id terdapat ciri-ciri khusus tanda PKH sudah cair.

Status bantuan akan menampilkan catatan, PKH, BPNT, hingga bantuan lain bahwa pemilik data KTP tersebut berhak menerima bantuan dari pemerintah.


Melalui laman cekbansos.kemensos.go.id

Berikut tata caranya:

  1. Buka lama cekbansos.kemensos.go.id
  2. Masukkan nama wilayah, mencakup provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat tinggal
  3. Isi nama penerima manfaat sesuai KTP
  4. Masukan kode verifikasi pada kolom yang tersedia Klik “Cari data”
  5. Tunggu beberapa saat sampai sistem menampilkan status penerima hingga jenis bansos yang akan diterima.

Jika data yang dicari masuk dalam penerima bansos PKH 2025, maka akan muncul informasi pada kolom bantuan PKH dan bulan pencairannya.

Selain itu, cara untuk memastikan penerima KPM untuk bansos PKH dan BPNT bisa melalui aplikasi Cek Bansos.


Cara Daftar Bansos PKH dan BPNT 2025 Lewat HP

Buka Play Store atau App Store, temukan aplikasi Cek Bansos dan instal.

  1. Buat akun baru dengan cara lengkapi form pendaftaran.
  2. Lampirkan swafoto dengan KTP dan foto KTP.
  3. Ketuk tombol “Buat Akun Baru.”
  4. Akun baru akan diverifikasi oleh admin Kemensos.
  5. Pengguna akan menerima notifikasi melalui email apabila akun sudah berhasil terverifikasi.
  6. Untuk mengajukan usulan bansos, ketuk tombol “Login” dan pilih menu “Daftar Usulan”.
  7. Pada menu “Usulan Mandiri”, isi data individu sesuai dengan KTP.
  8. Kemudian isi “Survey Kriteria” dan “Pengusulan Bansos”.
  9. Lampirkan foto KTP dan foto rumah tampak depan.
  10. Ketuk tombol “Tambah Usulan”.

Selanjutnya usulan tersebut akan dilakukan verifikasi oleh Dinas Sosial kabupaten/kota.

Selain melalui aplikasi Cek Bansos, usulan agar mendapatkan bansos dapat dilakukan secara offline dengan cara mendatangi kantor desa atau kelurahan.

Setiap penerima akan mendapatkan dana bantuan berbeda-beda sesuai dengan kategori.

Berikut 7 kategori penerima bansos PKH lengkap dengan nominalnya:

  1. Ibu Hamil: Rp 3.000.000/tahun atau Rp 750.000/bulan
  2. Anak usia dini: Rp 3.000.000/tahun atau Rp 750.000/bulan
  3. Anak SD: Rp 900.000/tahun atau 225.000/bulan
  4. Anak SMP: Rp 1.500.000/tahun atau Rp 375.000/bulan
  5. Anak SMA: Rp 2.000.000/tahun atau Rp 500.000/bulan
  6. Disabilitas berat: Rp 2.400.000/tahun atau Rp 600.000/bulan
  7. Lansia 60+: Rp 2.400.000/tahun atau Rp 600.000/bulan

BPNT

Sementara itu, besaran bansos BPNT yang diberikan kepada KPM tiap bulannya adalah Rp 200.000 per orang.

Lantaran penyaluran tahap 3 berlangsung pada Juli-September atau tiga bulan lamanya, KPM nantinya akan menerima bansos BPNT sebesar 3 x Rp 200.000 yakni Rp 600.000.

Jadwal pencairan bisa berbeda di setiap wilayah.

Oleh karena itu, penerima disarankan menghubungi aparat desa atau pendamping bansos setempat untuk mendapatkan informasi waktu pencairan yang lebih pasti. (*)


Artikel ini telah tayang di
Tribun-Timur.com

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *