Pensiunan BUMN Bunuh dan Mutilasi Istri Dikenal Tempramental dan Jarang Sosialisasi ke Masyarakat
Pojokkabar.com – Kasus keji pembunuhan dan mutilasi terjadi di Kota Malang, Jawa Timur, yang melibatkan seorang pria yang tega membunuh istrinya sendiri.
Pelaku, James Loodewyk Tomatala (61), juga dikenal dengan nama JM (61), membunuh istrinya yang berinisial NMS (55), lalu memotong-motong tubuh korban dan menaruhnya dalam sebuah ember.
Peristiwa mengerikan ini terungkap setelah laporan warga kepada Ketua RT setempat. Kejadian ini terjadi pada Minggu (31/12/2023) sekitar pukul 08.45 WIB.
Setelah melakukan aksi kejam tersebut, pelaku langsung menyerahkan diri ke Polsek Blimbing dan mengakui perbuatannya.
Kepolisian menangani kasus ini dengan mengacu pada dugaan Pasal 340 KUHP yang dilakukan oleh James.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, menyatakan bahwa pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, termasuk pemeriksaan kejiwaan.
“Kami menangani adanya TKP dugaan Pasal 340 KUHP yang dilakukan tersangka JM kepada istrinya,” jelasnya.
Kronologi kejadian disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto.
Pada Sabtu (30/12/2023) sekitar pukul 08.15 WIB, tersangka menjemput korban di Taman Krida Budaya, Jalan Soekarno Hatta.
“Pada Sabtu (30/12/2023) sekitar pukul 08.15 WIB, tersangka menjemput korban di Taman Krida Budaya, Jalan Soekarno Hatta. Setelah itu, pulang ke rumah tersangka,” ujarnya kepada TribunJatim.com.
Setelah pulang ke rumah, terjadi pertengkaran antara keduanya pada pukul 10.30 WIB, yang berujung pada pemukulan oleh pelaku hingga korban meninggal dunia pada pukul 11.00 WIB.
“Sesampainya di rumah sekira pukul 10.30 WIB, tersangka dan korban bertengkar.
Kemudian, tersangka memukul kepala korban dengan tangan lalu mencekik leher korban hingga meninggal dunia pada pukul 11.00 WIB,” jelasnya.
Kemudian, tersangka yang merupakan pensiunan pegawai BUMN itu kebingungan untuk menyembunyikan jasad istrinya.
Lalu, muncullah ide untuk dimutilasi menjadi beberapa bagian.
“Dugaan awal, mutilasi dilakukan tersangka karena berencana menghilangkan jenazah korban,”
“Tersangka lalu memutilasinya memakai pisau besar (parang) dan pisau kecil menjadi 10 bagian, antara lain bagian kepala-leher, lengan kanan atas-telapak tangan, lengan kiri atas-telapak tangan, torso (badan), paha atas kanan-lutut, paha atas kiri-lutut, betis kanan-engkel, betis kiri-engkel, telapak kaki kanan dan telapak kaki kiri,” bebernya.
Potongan tubuh korban kemudian ditemukan dalam ember di halaman rumah tersangka.
James Loodewyk Tomatala dikenal sebagai pribadi yang temperamental dan tertutup oleh tetangganya.
Rumah tangganya dilaporkan memiliki masalah, dan pelaku jarang berinteraksi dengan lingkungan sekitar.
Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait motif di balik tindakan mengerikan ini.
“Pelaku ini orangnya keras dan sering bertengkar dengan korban.
Dia menuturkan, pelaku dan korban ini telah dikaruniai dua anak.
Yakni anak laki-laki yang tinggal di Bali dan anak perempuan yang tinggal di luar negeri.
“Anaknya dua dan keduanya tinggal di luar Malang.
Yang laki-laki tinggal di Bali, sedangkan yang perempuan tinggal di luar negeri,” pungkasnya.
Gelap Mata, Anak disebut Bukan Anak Kandung Suami Aniaya Istri hingga Tewas
Kasus suami menganiaya istri hingga tewas juga terjadi di Kalimantan Barat
Kali ini, di Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.
Joni (36), warga Desa Sungai Rengas, gelap mata karena emosi mendengar pengakuan anaknya yang menyebut sang anak bukan darah dagingnya.
Ia menganiaya istrinya, Siti Oktaviana hingga meninggal dunia.
Joni emosi ketika sang istri memberi pengakuan bahwa 4 anak mereka bukanlah anak kandung (biologis) Joni.
Padahal penikahan Joni dengan sang istri Siti Oktaviana sudah berjalan selama 16 tahun.
Pengakuan ini membuat Joni murka hingga nekat menganiaya istrinya itu sampai tak bernyawa lagi.
“Modus operandinya pelaku mencurigai korban ada pria lain sehingga membuat pelaku menjadi gelap mata dan nekat menganiaya korban hingga akhirnya korban meninggal dunia,” ucap Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Heru Anggoro saat konferensi pers, Jumat (28/7/2023).
Dari keterangan Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Heru Anggoro saat konferensi pers, Jumat (28/7/2023), dikutip dari Tribun Pontianak, kasus pembunuhan ini berawal ketika Joni dan istrinya tengah menikmati waktu berdua.
Saat itu Rabu (26/7/2023) sekira pukul 17.30 WIB, Joni dan Siti pergi berdua sambil bernostalgia tentang sama lalu di sebuah pondok di ladang milik mereka.
Joni kemudian bertanya kepada istrinya tentang kecurigaannya selama ini, apakah benar sang istri ada pria lain.
Sebab Joni merasa curiga dengan tingkah laku sang istri selama ini.
Awalnya Siti tidak menjawab dan membuat keduanya bertengkar.
Namun jawaban Siti justru mengejutkan Joni.
Siti mengaku bahwa keempat anak mereka bukanlah anak kandung Joni.
Pengakuan ini membuat Joni naik pitam dan menampar pipi istrinya itu.
“Saat pelaku terus bertanya siapa pria lain tersebut dan akhirnya dijawab oleh korban jika keempat anak pelaku bukanlah anak kandung dari pelaku, yang membuat pelaku menjadi emosi dan menampar pipi korban sebanyak satu kali,” ungkap Kasat Reskrim Iptu Heru Anggoro.
Tak terima ditampar oleh Joni, Siti kemudian membuat pengakuan lagi bahwa inilah alasannya selama ini dia meminta untuk bercerai.
Sang istri mengancam akan melaporkan perbuatan suaminya kepada pihak kepolisian.
“Mendengar perkataan korban tersebut, membuat pelaku semakin emosi dan meninju mata korban mengenai pelipis kanan korban dan juga memukul bagian leher sebelah kanan korban,” kata Iptu Heru Anggoro.
“Dan kemudian saat itu mereka bergumul di pondok ladang tersebut, korban sempat kabur dan berlari keluar pondok dengan membawa gunting di tangan kanan korban,” sambung kasat.
Saat itu juga, Joni langsung mengejar sang istri yang berupaya kabur dari pondok.
Sekitar 30 meter dari pondok tersebut, Joni berhasil merangkul dan menangkap istrinya dari belakang.
“Pelaku merebut gunting yang ada di tangan korban, sehingga akhirnya gunting tersebut terlepas sebagian di tangan pelaku,” kata Kasat.
“Kemudian pelaku dengan menggunakan gunting yang sebagian tersebut melakukan penusukan kebagian punggung belakang korban sebanyak lebih dari satu kali,” lanjutnya.
Sang istri mencoba melawan, namun karena kalah tenaga, lehernya dipiting oleh Joni hingga akhirnya pingsan karena mengalami lemas.
Mengaku Jatuh dari Motor
Setelah merasa tidak ada perlawanan dari sang istri, Joni melepaskan pitingannya kemudian memanggul tubuh istrinya dan membawanya ke motor.
Setibanya di motor, Joni mendudukkan istrinya di belakang, sambil mengendarai motornya ia memegang kedua tangan sang istri dengan tangan kirinya, dan tangan kanannya memegang stang motor.
“Di tengah perjalanan, pelaku menemukan ide untuk merekayasa dengan cara pelaku berpura-pura menjatuhkan sepeda motor tersebut dan pelaku beserta korban jatuh ke parit, setelah jatuh ke parit, pelaku berpura-pura berteriak meminta tolong sehingga terdengar oleh warga,” kata Kasat.
Sang istri yang dalam keadaan belum sadar kemudian dibawa oleh Joni ke rumah orang tua istrinya tersebut.
Saat ditanyai oleh orang tua sang istri mengenai apa yang terjadi, Joni menjawab bahwa dirinya dan istri terjatuh di parit.
Tak kunjung sadarkan diri, sang istri kemudian dibawa ke Puskesmas terdekat.
Karena keterbatasan alat di Puskesmas tersebut, sang istri yang belum juga sadarkan diri dibawa menggunakan mobil pikap ke RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak.
Pada saat di UGD dan hendak dilakukan penanganan awal, sang istri dinyatakan sudah meninggal dunia.
Merasa curiga dengan kematian anaknya, orang tua sang istri meminta untuk dilakukan visum.
Saat itu juga jasad sang istri dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara.
“Menurut hasil autopsi, penyebab kematian korban adalah terhentinya pernapasan diakibatkan adanya pelebaran pembuluh darah di otak karena trauma,” sambungnya.
“Persangkaan pasal tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP jo pasal 44 ayat (3) Undang-Undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,” kata Kasat Reskrim Polres Kubu Raya.
Awal Kecurigaan Joni
Sementara itu menurut pengakuan Joni, dirinya telah menikahi sang istri selama 16 tahun.
Sebelum menikah, mereka telah berpacaran selama empat tahun.
Kini keduanya telah dikaruniai empat orang anak.
Pada saat penganiayaan tersebut, Joni mengakui gelap mata lantaran menaruh curiga sang istri ada main dengan pria lain.
“Dari dulu sejak menikah dengan istri saya, kalau saya minta awal-awal itu emang dia ndak mau ngasi, minta jatah suami istri,” kata Joni di Mapolres Kubu Raya, Jumat 28 Juli 2023.
“Alasannya capek dan segala macam,” jelasnya.
Sebelum peristiwa penganiayaan, Joni mengatakan dirinya sudah sebulan lebih bertengkar dengan istrinya.
Pertengkaran tersebut dikarenakan dirinya memergoki sang istri bermesraan dengan pria lain di sebuah tempat.
“Waktu sebulan lalu, jadi waktu itu dia masuk ke dapur ada hubungan mesra saya lihat, pas dia keluar saya tanya, kamu ada apa? Dipegang-pegang ada apa? Dia ndak mau ngaku,” katanya.
“Setelah 3 hari saya tanya-tanya terus saya mau bunuh diri dengan parang, jadi akhirnya istri saya ngaku sendiri, tapi dia bilang cuma dicium dan dipegang saja,” tandasnya.
(*)